JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Aturan ini mengatur anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri.
“Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sigit memastikan Perpol 10/2025 disusun setelah konsultasi dengan 17 kementerian dan lembaga terkait. Dia menolak anggapan bahwa aturan ini bertentangan dengan putusan MK.
“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.
Kapolri mengatakan Perpol ini akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah. Bahkan, rencana pengaturannya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Sigit juga menegaskan aturan baru ini tidak berlaku surut. “Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ujarnya.
Polisi Bisa Bertugas di 17 Instansi
Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, aturan ini berlandaskan beberapa regulasi.
Regulasi pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3). “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).
Dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal ini menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 147 disebutkan jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensi.
Berdasarkan Perpol 10/2025, anggota Polri dapat bertugas di 17 instansi. Instansi tersebut meliputi Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Lemhannas, dan OJK. Juga PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 menuai kritik. Aturan ini dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok 13 November 2025.
Putusan MK tersebut melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun, tak sampai sebulan kemudian, Kapolri justru menerbitkan aturan yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri,” kata Mahfud, Jumat (12/12/2025).
Mantan Ketua MK ini juga menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU ASN. UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri.
Namun, UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tegas Mahfud.







