Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan beberapa pegawai lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (3/6/2026). Mereka diduga menerima uang suap dari pemohon yang mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan itu. Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA di kantor imigrasi tersebut.
Hingga saat ini, identitas lengkap semua tersangka belum diumumkan. Begitu pula dengan jumlah uang dan barang bukti yang berhasil disita KPK masih dirahasiakan di tahap awal penyelidikan ini.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditahan atau dilepaskan sementara waktu.
